Coklit Kecamatan Pangururan dengan Permasalahannya

Coklit Kecamatan Pangururan dengan Permasalahannya

Oleh | Tetti Naibaho

 

DALAM setiap perhelatan Pemilu atau pemilihan, selain penyelenggara teknis (KPU) dan Badan Pengawas, hal penting lainnya adalah warga negara yang terdaftar sebagai pemilih. Pemilih harus dengan mudah mengetahui bahwa dirinya terdaftar sebagai pemilih termasuk untuk memperbaiki data diri jika ada terjadi kekeliruan elemen data.

Tahapan pemutahiran data adalah hal yang paling krusial dan penting bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menentukan tahapan penentuan jumlah TPS, logistik, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya.

Coklit Pemilu adalah singkatan dari Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017, Coklit dalam Pemilu dilakukan dengan mendatangi pemilih secara langsung.

Coklit dilakukan untuk memperbaiki daftar pemilih, dengan cara:

  • Mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih
  • Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan
  • Mencoret pemilih yang telah meninggal, yang telah pindah domisili ke daerah lain, yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah dipastikan tidak ada keberadaaannya
  • Mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara
  • Mencoret pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter
  • Mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
  • Mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus.
Siapa yang Melakukan Coklit?

PPDP adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). PPDP atau Pantarlih dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahap Pemilu dan pemilihan.

Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK dan PPS.

Tugas PPDP atau Pantarlih

Di samping membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, tugas PPDP atau Pantalih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, dan menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.

Permasalahan Coklit di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir

Berdasarkan pantauan di Kabupaten Samosir khususnya di Kecamatan Pangururan dalam Tahapan Coklit pada 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023, ditemukan beberapa masalah yang dilakukan oleh Pantarlih yang tidak sesuai mekanisme, prosedur, ataupun tata cara.

Bahwa sesuai regulasi Coklit dilakukan oleh Pantarlih dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah. Bukan dari rumah, dari pesta atau, dari tempat lain, bahkan bukan dari belakang meja atau coklit di tengah jalan.

Namun yang terjadi di Kecamatan Pangururan ditemukan ragam persoalan semisal:

  • Belum dicoklit sudah ditempel stiker
  • Sudah dicoklit belum ditempel stiker
  • Stiker yang ditempel di rumah warga tidak ditandatangani Pantarlih
  • Di stiker Coklit ada nama dituliskan namun nama tersebut tidak ada ada Kartu Keluarga (KK)
  • Tidak menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai panduan pemutakhiran/ Coklit
  • Pantarlih tidak menjumpai warga ke rumahnya namun menggunakan dari data base desa atau kelurahan
  • Warga yang berdomisili di luar desa/kelurahan tidak dicoklit, namun rumahnya ditempel sticker
  • Adanya tanda tangan warga yang dipalsukan di sticker
  • Coklit dilakukan di tengah jalan (berpapasan)
  • Formulir Model A tidak diberikan
  • Tidak ditemui namun rumah ditempel sticker.

Selaku warga masyrakat, seyogyanya kita paham terkait regulasi coklit. Masyarakat juga harus mengawasi setiap tahapan. Dan pengawasan itu adalah tanggungjawab bersama.

Semua ragam persoalan dan dugaan pelanggaran tersebut mungkin diakibatkan kurangnya SDM yang mumpuni. Kebanyakan Pantarlih di Kecamatan Pangururan masih tergolong muda, sehingga tidak paham letak geografis desa/kelurahannya dan tidak mengenali warga masyarakat di desa/kelurahannya.

Dalam tahanapan Coklit, Pantarlih mungkin diminta pertanggungjawaban coklit setiap minggunya, untuk mengejar persentase Coklit, Pantarlih melakukan Coklit tidak lagi sesuai prosedur.

Saran Masukan

Dalam upaya mitigasi kerawanan dan potensi kerawanan prosedur Coklit, ada baiknya melakukan upaya pencegahan sejak dini, yaitu sosialisasi dan edukasi bagi pemilih yang rentang hak pilihnya terabaikan, seperti pemilih di daerah sulit dijangkau serta pemilih disabilitas.

Dan peserta Pemilu memastikan konstituennya terdaftar sebagai pemilih, masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya terdapat dalam daftar pemilih.

Ada baiknya KPU dan jajaran (PPS) memilih Pantarlih dari warga yang sudah mengenal warga dan letak geograis di desa/kelurahannya. (***)

Related posts

Leave a Comment